1. Jelaskan Pengertian ruang lingkup dan jenis-jenis kliring, serta mekanisme kliring !
Pengertian Kliring Otomatis
Kliring otomatis adalah terjadinya pertukaran data secara elektronik melalui pemrosesan dengan mesin dalam bentuk standar yang telah diformat terlebih dahulu.
Selain itu, pemrosesan elektronik juga melibatkan pengiriman media penyimpanan data komputer. Media ini merupakan media utama untuk transaksi kliring dengan otomatis, atau lazim dikenal dengan Automatic Clearing House (ACH).
Dalam pemrosesan data secara elektronik ini, mesin akan membaca Magnetic Ink Character Recognition, atau MICR pada setiap lembar cek nasabah.
Jenis Kliring Otomatis Transaksi kliring otomatis dapat dipecah menjadi dua jenis :
1. Transaksi lokal (intraregional), bank penarik mempersiapkan seluruh warkat untuk dikirim ke bank tertarik. Disini bank penarik akan memeriksa kelengkapan data, memeriksa kebenaran cek, membedakan apabila transaksi tersebut berasal dari bank sendiri, kemudian menyampaikan data tersebut kepada lembaga kliring.
2. Transaksi antar daerah (interregional), bank penarik akan menyampaikan transaksinya kepada pusat pengolahan data di lembaga kliring lokal. Transaksi-transaksi disortir oleh bank penarik dalam lokasi yang bersangkutan. Volume data yang besar ini akan digabung menjadi suatu ringkasan arsip untuk setiap lokasi, kemudian arsip ini dipindahkan ke tiap lokasi lainnya untuk diproses lebih lanjut.
Fungsi Kliring Otomatis
Untuk mempermudah cara pembayaran dalam upaya memperlancar transaksi perekonomian dengan perantaraan perbankan (bank peserta kliring) dan Bank Indonesia yang bertindak sebagai penyelenggara kliring.
Peranan Kliring Otomatis
Dengan adanya kliring otomatis diharapkan penggunaan data secara elektronik di masyarakat dapat meningkat sehingga otomatis akan meningkatkan simpanan dana masyarakat di Bank yang dapat dipergunakan oleh bank untuk membiayai sektor-sektor produktif di masyarakat.
Bank Indonesia mengeluarkan Sistem Kliring Elektronik (SKE). Penyelenggaraan Kliring Lokal secara elektronik yang dikenal dengan Kliring ELektronik diselenggarakan dengan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring didasarkan pada Data Keuangan Elektronik disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima.
SKE mempunyai beberapa tujuan, antara lain :
1. Meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan system pembayaran lebih cepat, akurat, handal, aman dan lancar.
2. Meningkatkan efisiensi, efektifitas serta keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses Kliring.
3. Memenuhi kebutuhan informasi para peserta kliring mengenai hasil perhitungan kliring secara lebih cepat, akurat dan tepat waktu.
Ruang Lingkup Kliring Otomatis
Perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring didasarkan pada Data Keuangan Elektronik disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima. Transaksi yang dapat diproses melalui sistem kliring meliputi transfer debet dantransfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik warkat, baik warkat debet (cek,bilyet giro, nota debet dan lain-lain) maupun warkat kredit. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi dibawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BIRTGS).
Dalam melaksanakan kegiatan kliring tersebut, digunakan 4 (empat) jenis sistem
yang berbeda yaitu :
a. Sistem Kliring Elektronik atau dikenal dengan SKEJ, digunakan di Jakarta;
b. Sistem Kliring Otomasi, digunakan di Surabaya, Medan dan Bandung;
c. Sistem Semi Otomasi Kliring Lokal atau dikenal dengan SOKL, digunakan di 33
wilayah kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan 37 wilayah kliring
lainnya yang diselenggarakan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Mekanisme Kliring
Kliring (dari bahasa inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan,marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.
Kriling merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Lembaga ini dibentuk dan dikoordinir oleh Bank Indonesia setiap hari kerja, dan peserta kliring merupakan bank yang sudah mendapat ijin dari BI.
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien
Salah satu pelayanan bank kepada nasabah
Warkat-warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat-warkat yang berasal dari dalam kota, seperti :
- cek
- bilyet giro
- wesel bank
- Surat bukti penerimaaan transfer
- Lalu lintas girat / nota kredit
Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank)
Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar)
Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga kliringa (Nota debet/kredit masuk)
Pengembalian Kliring, pengembalian warkaat yang tidak memenurhi syarat yang telah ditentukan.
Mekanisme Kliring
Tn. A bertansaksi dengan Tn B
Tn. A memberikan Cek pada Tn B
Tn. B sebagai nasabah Bank ‘XYZ’ melakukan setoran kliring di Bank ‘XYZ’
Bank ‘XYZ’ mengirimkan Warkat (Nota Debet ® ND Keluar) kepada Lembaga Kliring
Lembaga Kliring akan meneruskan Warkat kepada Bank ‘ABC’ (Nota Debet ® ND Masuk)
Setelah proses pengecekan dan cek dinyatakan sah, maka di informasikan kepada Lembaga kliring untuk mendebet rekening Bank ‘ABC’ di BI dan di kredit ke rekening Bank ‘XYZ’
Penyampaikan hasil kliring kepada Bank ‘XYZ’ dan pihak Bank akan mengkridit rekening Tn B.
Setelah proses kliring berjalan, pada sore hari masing-masing bank akan membuat perhitungan kliring untuk mengetahui apakah bank tersebut menang atau kalah kliring.
Bank yang menang kliring adalah bank yang jumlah warkat tagihan warkat kliring
melebihi pembayaran warkat kliringnya.
Bank yang kalah kliring justru sebaiknya, dimana pembayaran warkat kliring lebih besar dari warkat tagihan.
http://d3nd1mh.wordpress.com/2011/04/
http://soma28.wordpress.com/2011/06/01/kliring-di-indonesia-tugas-softskill-perbankan-terakhir/
http://almirans.wordpress.com/2012/04/01/mekanisme-kliring/
2. Jelaskan Pengertian Letter of Kredit (L/C), ruang lingkup, jenisnya dan mekanisme dari LC itu sendiri !
Pengertian L/C
Letter
of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen
merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian
barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC
dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi
LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang
diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Keuntungan transaksi L/C
Manfaat
atau keuntungan yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan
fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
· Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
· Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
· Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
Mekanisme atau prosedur transfer
Dalam mekanisme transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu:
a. Nasabah
Adalah sebagai pihak pemilik/pengirim yang memberi amanah kepada Bank untuk memindahkandananya ke pihak penerima.
b. Bank Penarik (Drawer Bank)
Adalah
bank pelaku transfrer yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk
ditransfer kepihak Bank Tertarik (Drawee) yang pada akhirnya Bank
Tertarik akan meyerahkan kepada penerima dana akhir.
c. Bank Tertarik (Drawee Bank)
Adalah Bank yang menerima transfer masuk dari Bank Penarik untuk diteruskan kepadapenerima dana akhir.
d. Penerima Dana (Beneficiary)
Adalah pihak akhir yang menerima dana transfer dari Bank Tertarik.
Biaya atau Fee Transaksi Transfer
a.
Transfer Keluar : Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat
menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang
keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis
ataupun melalui kawat.
b. Transfer Masuk : Transfer masuk, dimana
bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang
kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan
membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia
memiliki rekening di bank pembayar.
ada beberapa bentuk atau jenis dari Letter Of Credit, yaitu :
1. Revocable Letter Of Credit
Adalah
L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan
lebih dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut menunjukan
bahwa suatu L/C yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan tidak
menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary.
Sebenarnya
bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L/C karena tidak
mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya akan dibayar ketika diajukan,
mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada
beneficiary. Oleh karena itu bentuk L/C yang demikian kurang disukai
oleh penjual dan jarang dipergunakan.
2. Irevocable Letter Of Credit
Adalah
suatu L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan
semua pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan.
Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L/C, issuing bank
tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel
yang ditarik atas L/C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang
ditetapkan didalamnya terpenuhi.
3. Confirmed Irrevocable Letter Of Credit
Sebagaimana
diketahui sifat khusus suatu L/C adalah credit standing bank itu
ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam L/C yang bersangkutan.
Namun demikian dapat terjadi kredit standing daripada issuing bank tidak
memuaskan bagi pihak penjual, hal ini timbul apabila misalnya issuing
bank hanya suatu bank lokal tanpa mempunyai reputasi internasional
sehingga pihak penjual memandang perlu untuk meminta jaminan kepada
advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan permohonan agar
dibuka suatu confirmed L/C.
4. Transferable Letter Of Credit
Adalah
suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta
kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi
atau kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk
menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada satu
pihak ketiga atau lebih.
5. Back To Back Letter Of Credit
Back
to back letter of credit ini dipakai dalam keadaan seperti halnya pada
transferable L/C yakni, suatu transaksi dagang yang dilakukan dengan
melalui pedagang perantara atau dalam keadaan dimana hubungan langsung
antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan-peraturan
negara yang bersangkutan. Walaupun ada persamaan demikian tetapi tidak
berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap transferable L/C
seluruhnya berlaku juga bagi back to back L/C.
6. Red Clause Letter Of Credit
Adalah
suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu
hal yang sifatnya didahulukan. Adapun yang didahulukan disini adalah
pembayaran atas L/C oleh bank yang dilakukan sebelum dokumen-dokumen
yang disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause L/C
termasuk dalam golongan yang disebut anti cipatory credit.
7. Green Ink Clause Letter Of Credit
Green
ink clause letter of credit hampir serupa dengan red clause L/C, yakni
juga memberikan uang muka kepada beneficiary sebelum pengapalan
barang-barang dilakukan.
8. Revolving Letter Of Credit
Dalam
suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering
terjadi serentetan transaksi secara kontinyu dan teratur baik waktu
maupun jumlah. Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan dengan
pembukaan L/C seperti yang telah diutarakan di atas untuk masing-masing
transaksi.
9. Stand By Letter Of Credit
Suatu jaminan khusus
yang biasanya dipakai sebagai “stand by” oleh pihak beneficiary atau
bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal
untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk membayar pinjaman atau
memenuhi pinjaman lain bank yang bersangkutan akan membayar kepada
beneficary atas penyerahan selembar sight draft dan surat pernyataan
dari beneficiary, yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak
dapat melaksanakan kontrak yang disetujui, membayar pinjaman atau
memenuhi kewajiban lain itu.
Mekanisme dan langkah‐langkah L/C
1. Negosiasi jual beli
2. Pembeli mengajukan LC
3. Bank memeriksa pengajuan LC nasabah
4. Apabila bank setuju, nasabah wajib setor jaminan
5. LC ditujukan kepada bank penerus
6. Advising Bank meneruskan LC ke produsen
7. Produsen mengirim barang
8. Produsen menyerahkan dokumen pengiriman barang kepada
advising bank
9. Advising bank tidak langsung memberikan pembayaran,
sebagai bank penerus selanjutnya meneruskan penagihan
kepada Issuing bank.
10. Issuing bank meneliti keabsahan dokumen dan kesesuaiannya
dengan isi perjanjian
11. Setelah dinyatakan sah maka issuing bank melakukan
pembayaran melalui advising bank.
12. Advising bank meneruskan pembayaran kepada produsen
13. Issuing bank menagih kewajiban pembayaran pembelian
barang kepada buyers
14. Buyers membayar tagihan kepada issuing bank.
http://arienkurniawanharnanto.blogspot.com/2012/12/bentuk-dan-jenis-letter-of-credit-lc.html
http://andreasblog21.blogspot.com/2011/11/pengertian-letter-of-credit-dan.html
http://raswatiedogawa.blogspot.com/2013/05/letter-of-creditekspor-impor-pengertian.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar