Rabu, 04 Juli 2012

POLITIK STRATEGI NASIONAL



1. Pengertian Politik

Secara etimologis, politik berasal dari kata Yunani polis yang berarti kota atau negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang berarti kewarganegaraan.
Aristoteles (384-322 SM) dapat dianggap sebagai orang pertama yang memperkenalkan kata politik melalui pengamatannya tentang manusia yang ia sebut zoon politikon. Dengan istilah itu ia ingin menjelaskan bahwa hakikat kehidupan sosial adalah politik dan interaksi antara dua orang atau lebih sudah pasti akan melibatkan hubungan politik. Aristoteles melihat politik sebagai kecenderungan alami dan tidak dapat dihindari manusia, misalnya ketika ia mencoba untuk menentukan posisinya dalam masyarakat, ketika ia berusaha meraih kesejahteraan pribadi, dan ketika ia berupaya memengaruhi orang lain agar menerima pandangannya. Aristoteles berkesimpulan bahwa usaha memaksimalkan kemampuan individu dan mencapai bentuk kehidupan sosial yang tinggi adalah melalui interaksi politik dengan orang lain. Interaksi itu terjadi di dalam suatu kelembagaan yang dirancang untuk memecahkan konflik sosial dan membentuk tujuan negara. Dengan demikian kata politik menunjukkan suatu aspek kehidupan, yaitu kehidupan politik yang lazim dimaknai sebagai kehidupan yang menyangkut segi-segi kekuasaan dengan unsur-unsur: negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy, beleid), dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan (decision making) mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) dari sumber-sumber (resources) yang ada. Untuk bisa berperan aktif melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan (power) dan kewenangan (authority) yang akan digunakan baik untuk membina kerjasama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses itu. Cara-cara yang digunakan dapat bersifat meyakinkan (persuasive) dan jika perlu bersifat paksaan (coercion). Tanpa unsur paksaan, kebijakan itu hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka.
Politik merupakan upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Namun banyak pula yang beranggapan bahwa politik tidak hanya berkisar di lingkungan kekuasaan negara atau tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh penguasa negara. Dalam beberapa aspek kehidupan, manusia sering melakukan tindakan politik, baik politik dagang, budaya, sosial, maupun dalam aspek kehidupan lainnya. Demikianlah politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals) dan bukan tujuan pribadi seseorang (private goals). Politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok, termasuk partai politik dan kegiatan-kegiatan perseorangan (individu).

Secara umum ada empat variabel yang sangat mempengaruhi sistem politik, di antaranya adalah, sebagai berikut:
Kekuasaan, yakni sebagai cara yang digunakan untuk mencapai sesuatu yang diinginkan oleh para pelaku politik.
Kepentingan, yakni tujuan yang ingin dikejar oleh para pelaku politik.
Kebijaksanaan, yaitu hasil hubungan antara penguasa dan kelompok kepentingan yang membuahkan undang-undang.
Budaya politik sebagai orientasi subjektif dari individu terhadap sistem politik

Secara umum dapat dikatakan, bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan tertentu. Konsep-konsep politik yang terbentuk di dalam sistem politik, adalah sebagai berikut:
1)         Negara {state)
2)         Kekuasaan (power)
3)         Pengambilan keputusan {decision making)
4)         Pembagian (distribution) atau alokasi (alocation)
5)         Pengertian sistem politik



2. Pengertian Strategi

Kata strategi berasal dari bahasa Yunani "strategia" yang diartikan sebagai "the art of the general" atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau mecapai tujuan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideologi, politik, ekonomi,sosial-budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
1. Dalam perkembangannya istilah strategi condong ke militer sehingga ada tiga pengertian strategi :
a. Strategi militer yang sering disebut sebagai strategi murni yaitu penggunaan kekauatan militer untuk tujuan perang militer
b. Strategi besar (grand strategy) yaitu suatu strategi yang mencakup strategi militer dan strategi nonmiliter sebagai usaha dalam pencapaian tujuan perang
c. Strategi nasional yaitu strategi yang mencakup strategi besar dan di orientasikan pada upaya optimlaisasi pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan bangsa
2. Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.
3. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan. Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan Telaah Strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh, analisis kemampuanh yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya penilaian terhadap pelaksanaan strategi.
4. Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah :
Melihat jauh ke depan; pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan
Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh. Gran strategy dilaksanakan melalui bidang ilmu politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, baik lintas sektor maupun lintas disiplin
Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer
5. Dalam ketatanegaraan Indonesia, unsur-unsur uatama sistem keamanan nasional adalah sebagai berikut :
Negara sebagai organisasi kekuasaan yang mempunyai hak dan peranan terhadap pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa
Bangsa Indonesia sebagai pemilik negara berperan untuk menentukan sistem nilai dan arah/ kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara
Pemerintah sebagai unsur manajer atau penguasa berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara
Masyarakat sebagai unsur penunjang dan pemakai berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan
Dilihat secara strukutural, unsur-unsur utama sistem keamanan nasional tersusun atas empat tatanan yaitu : tata kehidupan masyarakat (TKM), tata politik nasional (TPN), tata administrasi negara (TAN), dan tata laksana pemerintahan (TLP). TKM dan TPN merupakan tatanan luar (outer setting), sedangkan TAN dan TLP merupakan tatanan dalam (inner setting) dari sistem keamanan nasional.
Secara proses, sistem keamanan nasional berpusat pada suatu rangkaian tata pengambilan keputusan berwenang (TPKB) yang terjadi pada tatanan dalam (TAN dan TLP). Untuk penyelenggaraan TPKB diperlukan proses arus masuk yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM yang berintikan kepentingan rakyat dapat berasal dari rakyat (individu/ormas), parpol, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan pers. Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang tehimpun dalam proses arus keluar berupa berbagai kebijakan yang dituangkan ke dalam berbagai bentuk peraturan perundngan sesuai dengan sifat permasalahan dan klasifikasi kebijakan serta instansi atau pejabat yang mengeluarkan, selanjutnya di salurkan ke TPN dan TKM.
6. Mekanisme penyususunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden/ Mandatris MPR. Dalam melaksanakan tugasnya Presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinatif, seperti Dewan Stabilitas Ekonomi, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional,dll. Selanjutnya proses penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat ini dilakukan setelah presiden menerima GBHN, kemudian menyusun program kabinet dan memilih para menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika politik nasional ditetapkan oleh Presiden/Mandataris MPR, maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk presiden.
Di tingkat infrastruktur, penyusunan politik dan strategi nasional merupakan sasaran yang hendak dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang hukum, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, maka penyelenggaraan negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan apa yang menjadi keinginan rakyat Indonesia sebagai sasaran sektoralnya. Peranan masyarakat dalam turut mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan oleh Presiden/Mandataris sangat besar.
7. Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 sebagai salah satu wujud politik dan strategi nasional, telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi luas kepada daerah kabupaten/kota, dan otonomi terbatas kepada daerah provinsi. Sebagai konsekuensinya, maka kewenangan pemerintah pusat dibatasi. Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 secara legal formal menggantikan dua UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah dan UU Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
8. Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1999 bahwa perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal mengandung pengertian bahwa kepada daerah diberikan kewenangan untuk memanfaatkan sumber keuangan sendiri dan didukung dengan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Kebijakan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah dilakukan dengan mengikuti pembagian kewenangan atau money follows function. Hal ini berarti bahwa hubungan keuangan antara pusat dan daerah perlu diberikan pengaturan sedemikian rupa sehingga kebutuhan pengeluaran yang akan menjadi tanggung jawab daerah dapat dibiayai dari sumber-sumber penerimaan yang ada.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, maka pengaturan pembiayaan daerah dilakukan berdasarkan asas penyelenggaraan pemerintahan. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi dilakukan atas beban APBD; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi dilakukan atas beban APBN; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka tugas pembantuan dilakukan atas beban anggaran tingkat pemerintahan yang menugaskan.

model pengambilan keputusan yang diterapkan dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, dan ajaran otonomi apa yang diterapkan oleh UU.No.32 Tahun 2004 tentang “Pemerintahan Daerah”

Dalam konteks Negara Indonesia, Negara Indonesia adalah Negara kesatuan.Sebagai Negara kesatuan maka kedaulatan Negara adalah tunggal, tidak tersebar pada Negara – Negara bagianseperti dalam Negara federal atau serikat.Karena itu pada dasarnya system pemerintahan dalam Negara kesatuan adalah sentralisasi atau penghalusannya dekonsentrasi. Artinya pemerintah pusat memegang kekuasaan penuh. Namun mengingat negara Indonesia sangat luas yang terdiri atas puluhan ribu pulau besar dan kecil dan penduduknya terdiri atas beragam suku bangsa, beragam etnis, bergam golongan, dan memeluk agama yang berbeda- beda, sesuai dengan pasal 18, 18A, dan 18B UUD NRI 1945 penyelenggaraannya pemerintahannya tidak diselenggarakan secara sentralisasi tapi desentralisasi. Dalam pasal- pasal tersebut ditegaskan bahwa pemerintah tediri atas pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diatur dengan Undang- Undang.

Sejalan dengan keharusan membentuk Pemerintahan daerah dalam system admnistarasi Negara Indonesia maka sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia sampai sekarang Negara Indonesia telah mengeluarkan Undang- Undang tentang pemerintahan daerah: Undang- undang No.22 tahun 1948, Unsdang-undang no 1 Tahun 1957, Undang-Undang No 18 Tahun 1965, Undang-Undang No. 4 Tahun 1974, Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004. Melalui undang-undang tersebut bangsa Indonesia menyelenggarakan. pemerintahan daerah dalam system admnistrasi pemerintahannya. Sentralisasi, dekonsentrasi dan desentralisasi adalah konsep-konsep yang berhubungan dengan pengambilan keputusan dalam organisasi termasuk dalam organisasi Negara. Menurut M. Faltas, terdapat dua katergori dalam pengambilan keputusan;

1). Keputusan politik / political authority yaitu decisions that are allocative, the commit public funds, the coercive power of governmental regulation and other public values, to authoritatively chosen ends dan

2). Keputusan administratip / administrative authority yaitu decision of implementation about now and where resources have to be used, who whould qualify for services resulting from the allocation and whether the allocated resources have been properly used.

Berkenaan dengan pengertian tersebut maka keputusan politik sering disebut juga dengan keputusan alokasi sedangkan keputusan administratip sering pula disebut dengan keputusan pelaksanaan.

Dua jenis pengambilan keputusan tersebut dalam struktur organisasi dapat bervariasi:

1) Keputusan alokasi dan keputusan pelaksanaan dilakukan pada puncak hirarki secara terpusat. Inilah yang disebut dengan desentralisasi penuh.

2) Keputusan alokasi diambil pada puncak organisasi sedangkan keputusan pelaksanan dilakukan pada jenjang-jenjang yang lebih rendah. Inilah yang disebut dengan dekonsentrasi.

3) Keputusan alokasi dan keputusan pelaksanan semuanya diserahkan sepenuhnya pada jenjang-jenjang organisasi yang lebih rendah. Inilah yang disebut dengan desentralisasi.

Berdasarkan konsepsi demikian, pada dasarnya kewenangan pemerintahan baik politik maupun administrasi dimiliki secara tunggal oleh pemerintah pusat. Pemertintah daerah pada hakikatnya tidak mempunyai kewenanagan pemerintahan (politik dan administrative) pada pemerintah pusat. Yang dimaksud pemerintah pusat adalah presiden dan para menteri. Jika suatu Negara memusatkan semua kewenangan pemerintahannya pada tangan presiden dan para menteri, tidak dibagi-bagi kepada pejabatnya didaerah dan/atau pada daerah otonom maka disebut sentralisasi.

Kewenangan yang dipusatkan ditangan presiden dan para menteri (pemerintah pusat) tadi adalah kewenangan pemerintahan, bukan kewenangan lain (legislative dan judukatif). Kewenagan pemerintahan terdiri atas dua jenis: kewenangan politik dan kewenangan administrasi. Kewenangan politik adalah kewenangan membuat kebijakan sedangkan kewenangan administrasi adalah kewenangan melaksanakan kebijakan. Dalam sentralisasi semua kewenangan tersebut baik politik maupun administrasi berada ditangan presiden dan para menteri( pemerintah pusat) atau dengan kata lain berada pada puncak jenjang organisai. Sebagai konsekuensinya dalam melaksanakan kewenangan ini anggarannya dibebankan pada APBN. Sebagaimana telah dijelaskan didepan, desentralisasi berkaitan dengan aspek administrasi. Perlu diingat bahwa salah satu bagian penting dari administrasi adalah organisasi. Sebuah organisasi selalu satu bagian penting dari administrasi adalah organisasi. Sebuah organisasi selalu terdiri atas jenjang hirarki. Jenjang hirarki ini ada yang tingkatannya banya dan ada yang tingkatannya sedikit. Misalnya, satuan pemerintahan yang terdiri atas pemerintah pusat, pemerintah daerah tingkat I, dab daerah tingkat II, dan daerah tingkat III adalah contoh organisasi pemerintahan dengan jenjang hirarki yang lebih panjang. Pada setiap jenjang hirarki terdapat pejabat yang bertanggung jawab atas satuan organisasi yang menjadi wewenangnya. Misal pada pemerintah propinsi terdapat gubernur, pada pemerinatah kabupaten terdapat bupati dan pada pemerintah kota terdapat walikota.Gubernur bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan provinsi, bupati bertangggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan kabupaten. Walikota bertangggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan kota .

Organisasi yang besar dan kompleks seperti Negara Indonesia takkan efisien jika semua kewenangan politik dan administrasi diletakkan pada puncak hierarki organisasi atau pemerintah pusat, karena pemerintah pusat akan menanggung beban yang berat .Juga tidak cukup jika hanya dilimpahkan secara dekonsentratif kepada para pejabatnya dibeberapa wilayah Negara. Agar kewenangan tersebut dapat diimplentasikan secara efisien dan akuntabel maka sebagian kewenangan politik dan administrasi perlu diserahkan pada jenjang organisasi yang lebih rendah.

A.Pemerintah propinsi dalam Undang – undang pemerintah daerah

Sesuai dengan Undang- undang No.22 Tahun 1999 Jo Undang- undang No.32 tahun 2004 Pemerintah propinsi menganut asas dekonsentrasi sekaligus desentralisasi.Berdasarkan asas dekonsentrasi maka propinsi meruapakan wilayah adminstratif. Keberadaan wilayah administrasi merupakan implikasi logis dan dari penerapan asas dekonsentrasi. Dalam asas dekonsentrasi yang diserahkan adalah wewenang administrasi atau implementasi kebijakan sedangkan wewenang politiknya tetap menjadi kewenangan pusat artinya wilayah administrasi provinsi adalah bawahan atau sub ordinat pemerintah pusat dan posisinya tergantung pada pemerintah pusat. Provinsi disamping menganut asas dekonsentrasi juga menganut asas desentralisasi.Berdasarkan asas desentralisasi maka provinsi menjadi daerah otonom ( local self government). Implikasi structural dari diterapkannya asas dekonsentrasi dan sekaligus desentralisasi membuat provinsi menjadi wilyah administrasi sekaligus daerah otonom.

Khusus untuk provinsi DKI Jakarta terdapat wilayah administrasi diluar provinsi DKI Jakarta sendiri, yaitu semua wilayah kotamadya dibawah provinsi DKI Jakarta: Kotamadya Jakarta Pusat , Kotamadya Jakarta Timur , Kotamadya Jakarta Selatan, Kotamadya Jakarta Barat , Kotamadya Jakarta utara dan kabupaten administrative kepulauan seribu. Semua kotamadya dan kabupaten administrative tersebut dibawah provinsi DKI Jakarta adalah wilayah administasi , bukan daerah otonom karena itu , semuanya tidak mempunyai DPRD.

Provinisi sebagai wilayah administrasi hanya menerima kewenangan administrasi , bukan kewenangan politik dari pemerintah pusat. Kepala wilayah administrasi adalah wakil pemerintah pusat didaerah. Wilayah administrasi hanya melaksanakan apa yang diputuskan pemerintah pusat.Ia tidak mempunyai wewenang membuat keputusan politik atau kebijankan sendiri . Dengan demikian wilayah administrasi hanya melaksakanakan kebijakan yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat.

B.Pemerintah kabupaten atau pemerintah kota dalam Undang- undang pemerintahan daerah.

Menurut Undang- undang No.22 Tahun 1999 kewenangan yang dimiliki pemerintah kabupaten atau kota adalah sisa kewenangan pemerintah pusat dan provinsi (Recidual power). Dengan demikian pemerintah kabupaten atau pemerintah kota memiliki kewenangan yang sangat banyak dan besar. Oleh karena itu bobot kewenangan terletak di pemerintah kabupaten atau kota. Mengenai kewenangan cara yang menjadi kompetensi kabupaten atau kota, baik Undang – undang maupum peraturan pemerintah tidak mengatur secara spesifik. Undang – undang hanya member rumusan umum yang pada dasarnya meletakkan semua kewenangan pemerintahan pada kabupaten atau kota, kecuali yang ditentukan untuk pemerintak pusat dan provinsi. Dengan demikian, kabupaten atau kota dapat berinisiatif membuat kewenangan sendiri berdasarkan kebutuhan daerahnya. Kewenangan yang dibuat sendiri oleh kabupaaten atau kota tersebut bukan berdasarkan pendekatan sektor, departement, dan non department yang ada, tapi berdasarkan pembidangan kewenangan. Disini kabupaten atau kota dapat membuat rincian kewenangan lalu diagregasikan sehingga menjadi kewenangan yang setara atau setingkat antar bidang. Lalu penggunaan nomenklatur nya didasarkan rumpun pekerjaan yang mempunyai karakter dan sifat sejenis dan saling berkaitan serta pekerjaan yang memerlukan penanganan khusus. Meskipun demikian, pasal 11 ayat 2 Undang – undang No.22 Tahun 1999 menentukan bahwa daerah kabupaten dan daerah kota harus malaksanakan 11 kewenangan wajib yaitu:

1) Pekerjaan umum
2) Kesehatan
3) Pendidikan dan Kebudayaan
4) Pertanian
5) Perhubungan
6) Industry dan perdagangan
7) Penanaman modal
8) Lingkungan hidup
9) Pertanahan
10) Koperasi
11) Tenaga kerja.

Berbeda dengan Undang – undang No.22 Tahun 1999, Undang- undang No.32 tahun 2004 menetapkan urusan pemerintahan pemerintah kabupaten ada yang bersifat wajib dan pilihan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar